indosiar.com, Riau - Menyusul tertangkapnya pelaku pembunuhan satu keluarga, terdiri dari suami istri dan 2 anaknya yang masih kecil, Selasa kemarin (28/4/2009), keluarga korban sengaja mendatangi Mapolres Rokan Hulu. Mereka mengutuk perbuatan tersangka dan minta diberi ganjaran hukuman yang setimpal untuk tersangka.
Muryadi alias Iwan, 28 tahun, merupakan tersangka tunggal dalam pembantaian satu keluarga di Rokan Hulu, Riau, Kamis, 23 April lalu. Pembunuhan dirumah korban dilakukan secara sadis. Korban tewas dengan kepala dan tubuh terpotong-potong.
Tersangka membantai Ahmad Halawa, 40 tahun, petani di Desa Mahato, Kecamatan Tembusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Tiga orang anggota keluarganya yang ikut dibantai adalah istrinya, Neli Siregar, 35 tahun, dan 2 anaknya yang masih kecil, masing-masing Pujayanti Halawa (7 tahun) dan Sagita (8 tahun).
Polisi sendiri awalnya menduga pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dendam. Korban tidak mau melunasi hutangnya, sementara tersangka mengetahui korban punya uang.
Kapolda Riau, Brigjen Pol. Adjie Rustam Ramja di Mapolres Rokan Hulu mengatakan perbuatan tersangka tergolong luar biasa. Satu orang bisa nekat melakukan pembunuhan satu keluarga.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 351 tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.(Ahmad Dison/Ijs)