indosiar.com, Denpasar, Bali - Inilah tersangka RSW, 23 tahun, asal Desa Kaleese Minahasa, yang tega memperkosa seorang wisatawan asal Australia yang sedang berlibur di Bali. Tersangka RSW ditangkap setelah korban bersama teman-temannya melaporkan perbuatan bejat tersangka itu kepada polisi.
Menurut keterangan korban kepada petugas, tindak perkosaan itu dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kuta. Diduga untuk memuluskan niatnya, korban diajak tersangka minum minuman keras hingga mabuk berat. Dalam kondisi itulah tersangka memaksa korban melayani aksi bejatnya.
Hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda perkosaan. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita dua seprai dan pakaian dalam korban untuk di jadikan barang bukti. Polisi menjerat tersangka lewat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Riadis Sulhi/Sup)