indosiar.com, Jakarta - Chaerul Saleh Nasution, seorang pemulung yang sebelumnya didakwa memiliki ganja 1,6 gram, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (03/05/10) kemarin, akhirnya divonis bebas oleh hakim. Hakim menilai banyak berkas dakwaan yang tidak sah, termasuk penyidik yang dicantumkan dalam berkas, ternyata palsu. Terdakwa sendiri sejak awal yakin tak bersalah, dan balik menuduh polisi yang menangkapnya, sebagai pemilik ganja tersebut.
Sujud syukur langsung dilakukan Chaerul Saleh, sesaat setelah ketua majelis hakim, Syarifudin, memvonis bebas dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore. Bahkan di luar ruang sidang, Chaerul kembali meluapkan rasa bersyukurnya dengan bersujud untuk kedua kalinya.
Chaerul sejak awal telah yakin kalau dirinya tidak bersalah, dan berharap divonis bebas oleh mejelis hakim. Ia menilai hakim telah memutuskan sesuai hati nurani dan fakta dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum Chaerul, Raja Nasution, ada beberapa berkas yang dinilai majelis hakim tidak sah, seperti berkas dakwaan yang mengacu pada BAP terdakwa yang di buat penyidik Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, yang belakangan diketahui tanda tangan penyidiknya palsu. Bahkan dalam persidangan, penyidiknya pernah mengutarakan tidak pernah memeriksa terdakwa. Atas dasar itulah majelis hakim memvonis bebas Chaerul Saleh.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram oleh penyidik kepolisian Unit Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun terdakwa menolak tuduhan tersebut dan balik menuduh polisi yang menangkapnya telah sengaja menaruh daun ganja kering, di sebelahnya. (Jayadi/Sup)