indosiar.com, Surabaya - Tomi Setiawan, pelaku penculikan seorang bocah kelas 1 SD, dibekuk polisi dirumah kostnya di Jalan PT Sidomuncul, Surabaya, Jawa Timur. Hanya kurang dari 24 jam setelah penculikan.
Korbannya adalah Johannes Charles, bocah 7 tahun, putra mantan majikan Tomi, Sukamto Wijaya, yang diculik saat akan pulang sekolah.
Awalnya, Tomi meminta uang tebusan Rp 50 juta, namun baru menerima uang Rp 5 juta dari uang tua korban, melalui transfer antar bank, Tomi menyatakan bersedia memulangkan korban.
Namun setelah petugas mendapatkan rekaman cctv, dari salah satu atm bank, yang digunakan pelaku untuk mentransfer uang, keberadaan Tomi bisa diendus polisi, yang kemudian langsung menangkapnya.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku menculik lantaran kesal dan sakit hati kepada Sukamto, ayah korban, yang telah memecatnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang sisa transfer, Rp 3,8 juta, buku atm, dan sebuah tas milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis. Yakni, undang-undang perlindungan anak, dan pasal penculikan, dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.(Sri Rama/Ijs)