indosiar.com, Bekasi - Hanya dalam waktu sehari, Destria Sihombing, orangtua angkat korban tindak penganiayaan terhadap bocah 4 tahun bernama Elis Yesica ditangkap petugas setelah buron dan melarikan diri ke rumah saudaranya didaerah Cakung, Jakarta Timur. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Destria Sihombing hanya mampu tertunduk malu di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kabupaten saat ditanya oleh Komisi Perlindungan Anak. Dirinya hanya mampu menutupi wajahnya dengan jaket miliknya. Destria Sihombing resmi menjadi tersangka penganiayaan terhadap Elis Yesica, anak angkatnya yang baru berusia 4 tahun.
Tersangka dapat dibekuk petugas sehari setelah buron dan melarikan diri ke rumah saudaranya didaerah Cakung, Jakarta Timur.
Petugas berhasil mengamankan sebuah balsam, dua buah pisau, sebuah alu dari batu dan dua buah sapu berikut sepasang sandal sebagai barang bukti.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 356 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 80 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Awang Darmawan/Sup)