indosiar.com, Jakarta - Tersangka Fendi dan Edi, warga Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kini hanya bisa menyesali perbuatan mereka dan mendekam dipenjara. Keduanya tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, saat menunggu pembeli didepan Rumah Sakit Husada. Saat ditangkap petugas, keduanya kedapatan membawa 5 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Selain kedua tersangka, kepolisian juga mengamankan Yahya Suryati, seorang wanita pengedar daun ganja kering di rumah kostnya di Jalan D 11 RW 14, Kelurahan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat meracik daun ganja. Menurut tersangka Yahya yang kini mendekam dalam rutan Pondok Bambu, ganja seberat 1 kilogram tersebut didapat dari suaminya yang saat ini tengah ditahan di rutan Salemba dalam kasus sama.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Ketiganya terjerat Undang Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati. (Endro Bawono/Sup)