HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Setelah Motor Terjatuh Akibat Jalan Rusak

Pengendara Motor Tewas Tergilas




 

indosiar.com, Jakarta
- Naas betul nasib Wakijan, warga Rt 007, RW 05, Bulak Indah, Cakung, Jakarta Timur. Tubuhnya tergeletak ditutupi korban di pinggir jalan raya Cacing - Cilincing, Jakarta Utara. Kepala korban pecah, dilindas truk trailer B 9109 HJ, bermuatan kontainer, saat korban terjatuh akibat menghindari jalan berlubang, dari arah Cacing menuju Pelabuhan Tanjung Priok, tempat korban bekerja.

Menurut Ardi, saksi, korban yang saat itu mengendarai sepeda motornya, oleng kekiri saat menghindari jalan berlubang. Lalu terjatuh, akibat jalan disisi kiri licin, banyak pasir akibat hujan.

Sementara itu, menurut catatan kepolisian Polres Jakarta Utara, telah 3 kali kecelakaan maut serupa terjadi di sepanjang Jalan Cacing tersebut, yang disebabkan jalam rusak karena banjir.

Selanjutnya, jasad korban dibawa petugas ke RSCM, sedangkan kedua kendaraan yang mengalami kecelakaan diamankan petugas lakalantas Polres Jakarta Utara.(Abdul Haris/Ijs)

Bookmark and Share


Page: 1
24-Mar-2012 14:00:17 WIB by cut syahliza nurizky
kita harus lebih berhati2
6-Feb-2010 15:01:33 WIB by KLARIFIKASI woi
INDOSIAR,TRANS7,METRO TV merupakan stasiun TV pefitnah..
pertandingan tsb dihadiri wagub jabar.. tanyakan ke beliau apakah rusuh atau tidak.. ini saya beri link berita yang dapat dipercaya:
1. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3297909
2. http://simamaung.com/gallery/arsip-foto-2009-2010/foto-pesik-vs-persib-2010/
3. http://simamaung.com/2010/02/03/pesik-kuningan-vs-persib-bandung-2010/
4. http://simamaung.com/2010/02/03/menjadi-ajang-hiburan/
Saya tanya sekarang. apakah ada wartawan Indosiar yang datang ke pertandingan tsb? ingat tentang etika dan UU pers

UU pers dan Etika Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 

Nama:
Email:
Security Code: