indosiar.com, Labuhan Batu - Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara menggagalkan pengiriman daun ganja dari daerah Aceh tujuan Jakarta seberat hampir 400 kilogram di jalan lintas Sumatera. Untuk mengelabui petugas daun ganja tersebut ditumpuk didalam truk dengan ditutupi terpal.
Pengiriman daun ganja seberat hampir 400 kilogram digagalkan oleh Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara di Aek kota Batu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Keberadaan ganja tersebut terungkap karena petugas pengatur jalan lintas Sumatera mencurigai truk yang dimuati oleh empat orang tersebut.
Apalagi saat diminta berhenti sopir truk Marzuki justru tampak panik. Benar saja saat muatan truk diperiksa dari dalam terpal, polisi menemukan tumbukan daun ganja yang sudah tersusun rapi. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Marzuki sopir truk asal Aceh, berikut tiga kernetnya yang juga asal Aceh, yaitu Syahli, Muhtadin dan Anis diboyong ke Polres Labuhan Batu.
Kepada petugas tersangka Marzuki mengaku barang tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta atas perintah dari seorang bandar ganja di Aceh berinisial AZ. Tersangka mengaku dijanjikan upah 30 juta rupiah jika ganja tiba di Jakarta. Para tersangka berikut barang bukti, kini diamankan di Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara. (Edi Iriawan/Dv).