indosiar.com, Semarang - Seorang pria, yang bekerja sebagai tenaga keamanan di sebuah tempat karaoke ditangkap petugas kepolisian, karena terbukti menusuk seorang tamu karaoke, hingga tewas. Ironisnya, tersangka mengaku, penusukan itu dilakukannya untuk membela diri, dari keroyokan korban bersama sejumlah rekan-rekannya, yang tengah mabuk di tempat hiburan tersebut.
Sang pelaku diciduk polisi tak lama setelah menusuk hingga tewas seorang pengunjung ditempat hiburan karaoke dan panti pijat Flamboyan, Semarang, Jawa Tengah. Ditempat hiburan tersebut, pelaku yang bernama Jatmiko bekerja sebagai petugas keamanan. Kepada polisi, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka mengaku semula tak berniat menghabisi Teguh Wahyudi, sang korban. Ia hanya bermaksud membela diri dari keroyokan korban dan teman-temannya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau itu berasal dari gerobak sate yang ada diluar tempat karaoke yang disambar pelaku untuk mempertahankan diri dari keroyokan korban dan temannya. Namun walau motifnya membela diri, ayah dua anak itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 338 tentang pembunuhan Junto 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman
hukuman 12 dan 15 tahun penjara. (Agus Hermanto/Sup)