indosiar.com, Lampung - Seorang warga asing asal Pantai Gading, Afrika Barat Selasa (23/03/10) kemarin, ditangkap petugas Reserse Polda Lampung karena terlibat kasus penipuan yang dapat menggandakan uang dollar palsu. Dalam aksinya, tersangka mengelabuhi korban dengan cara memberikan cairan kimia jenis tinta diatas kertas putih dan kemudian disulap berubah menjadi uang dollar Amerika.
Pria warga negara asing asal negara Pantai Gading, Afrika Barat ini hanya pasrah, saat digelandang petugas ke ruang Reserse Polda Lampung kemarin siang. Makerok Ibrahim, ditangkap petugas karena terlibat kasus penggandaan uang dollar palsu.
Untuk menyakinkan calon korbannya, tersangka langsung memperagakan kemahirannya menggandakan uang palsu, dengan cara memberikan cairan kimia diatas kertas putih. Setelah kering, kertas yang telah berbentuk uang tersebut, kemudian digosok dengan kapas, disulap hingga langsung berubah menjadi uang kertas dollar Amerika, yang sebenarnya sudah disembunyikan di tangan tersangka sebelum beraksi. Tersangka dibantu oleh warga Jakarta berinisial AD dan TM, yang bertugas mencari mangsa yang berhasil kabur saat penangkapan.
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan dua kali lipat jumlah uang yang disetorkan korbannya. Untuk sekali transaksi, tersangka meminta setoran uang 100 juta hingga 1 miliar rupiah. Selain terjerat tindak pidana penipuan dan penggandaan uang, tersangka juga dikenakan Undang Undang No.9 tahun 1992 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ari Susanto/Sup)