indosiar.com, Indramayu - Penjual ratusan spare part kendaraan bermotor palsu dari sebuah merek terkenal berhasil digagalkan petugas Polres Indramayu. Seluruh barang bernilai 1,5 milyar diamankan. Barang - barang palsu ini dipasok dari sebuah produsen diwilayah Surabaya.
Tersangka Cucu penjual spare part palsu ini warga Desa Along Contong, Bubutan, Surabaya. Cucu terbukti menjual onderdil motor dan mobil palsu senilai 1,5 milyar rupiah. Selain Cucu petugas juga memeriksa Amin, adik ipar Cucu warga Indramayu.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal Undang - Undang merek paten dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 5 tahun penjara. (Masyuri Wahid/Dv).