HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Digagalkan Petugas

Penyelundupan Bahan Baku Sabu Rp 7,1 Miliar



indosiar.com, Tangerang - Murli Banomal Nagdev, warga negara asing asal India ini, tak berkutik saat petugas Bea Cukai Soekarno Hatta menggelandangnya. Pria berumur 54 tahun ini ditangkap petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Murli kedapatan menyelundupkan bahan baku narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 8 kilogram. Tersangka yang datang ke Indonesia dari Singapura ini menyembunyikan barang haram tersebut didalam koper.

Caranya dengan dibungkus menggunakan plastik, lalu disimpan dalam rompi dan dimasukkan kedalam kriket olahraga yang ditutupi makanan.

Tersangka sempat lolos dari pemeriksaan X-ray. Tapi karena gerak geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan ulang dan menemukan bubuk putih dari dalam koper yang dibawanya.

Dari paspornya tersangka diketahui sudah sering kali keluar masuk Indonesia dan baru kali ini tertangkap. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Jakarta. Pihak Bea Cukai masih terus melakukan pengembangan kasus penyelundupan ini, karena diduga melibatkan jaringan internasional.

Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan ke pihak kepolisian Mabes Polri. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Mas'ud Ibnu Syamsuri/Ijs)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: