indosiar.com, Jakarta - Aksi penyelundupan belasan ribu handphone kelas menengah keatas sebagian diantaranya aneka jenis Blackberry terbaru, Senin (30/03/09) kemarin, digagalkan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Satu kontainer berisi berbagai merk handphone senilai 2,3 miliar rupiah tersebut diimpor dari Singapura oleh sebuah perusahaan yang berkantor di pertokoan Roxy Mas, Jakarta.
Satu kontainer berisi belasan ribu ponsel ilegal jenis HIN atau menengah atas diantaranya merek Blackberry seri 8300, 8320 serta Bold dan ribuan ponsel merek Nokia, Sonny Ericson, Motorolla Key Touch serta Fee Mobile ini disita petugas kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah karena tak memiliki dokumen kepabeanan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih dari 15 ribu unit ponsel ini sedianya akan diselundupkan ke tanah air dengan cara mengimpor ilegal dari Singapura. Modusnya dengan cara memalsukan dokumen kepabeanan. Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) isi kontainer 20 feet tersebut berisi 9100 unit ponsel berbagai merek dengan nilai total 2,3 miliar. Karena terdapat keganjilan tim penyidik Bea Cukai kemudian melakukan cek fisik hingga akhirnya diketahui kontainer tersebut ternyata berisi ponsel HIN sebagian diantaranya adalah jenis Blackberry.
Pengimpor ponsel ilegal ini adalah PT Sam Surya Indonesia yang beroperasi di Roxy Mas, Jakarta dan direktur perusahaan tersebut bernama Adi Budi Prasetyo kini telah ditahan dan dijadikan tersangka.
Kasus ini telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang. Barang bukti ponsel ilegal kemarin dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rubasan) Kanwil Depkumham Jawa Tengah.
Sementara tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Petugas juga telah memblokir kegiatan PT Sam Surya Indonesia pelaku pengimpor barang selundupan tersebut. (Agus Hermanto/Sup)