HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Eksekusi Lahan BKT

Petinju Senior Hadang Petugas



indosiar.com, Jakarta - Mantan petinju era tujuh puluhan Marasal Hutabarat mengamuk saat tim eksekusi Pemkot Jakarta Timur hendak merubuhkan bangunan rumahnya. Ia menolak rumahnya yang terletak di RT 1 RW 6 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara dieksekusi. Karena menurut Marasal, ia belum menerima ganti rugi. Marasal juga terus menunjukkan surat bukti kepemilikan tanahnya. Ia mengaku membeli lahan seluas 250 meter dibantaran kanal timur sekitar tahun 1998. Akte jual beli itu ditandatangani pejabat Pemkot Jakarta Timur dan bermaterai.

Mendapat perlawanan dari Marasal, petugas kemudian urung melakukan eksekusi. Petugas kemudian memindahkan lokasi pembongkaran ke titik lain yang tidak jauh dari rumah Marasal. Dalam eksekusi di Kelurahan Cipinang Besar Selatan ini setidaknya 8 rumah yang ada di bantaran kanal timur dibongkar paksa. Pembongkaran dilakukan karena selain telah menerima ganti rugi diatas lahan tersebut, kawasan ini akan dijadikan jalur drainase.

Pemkot Jakarta Timur menargetkan hingga Jumat pekan ini seluruh bantaran kali kanal timur bersih dari bangunan yang menjadi target eksekusi. Pemkot Jakarta Timur menerjunkan 250 petugas dalam eksekusi ini. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
26-May-2012 15:18:53 WIB by ISMAHI
Sopian Sembiring, SH merupakan Karyawan Aktif menjabat Manager GA & HR dr tahun 2008 sampai sekarang di PT.Pradani Sukses Abadi Member Agung Podomoro Group dan bekerjasama dengan PT.Syhtesis Pratama Karya dan Pengosongan tanah tersebut terjadi mulai keluar surat 15 September 2011 dr PT.IMINDO UNESWA (ILEGAL) sudah ada yang mengaku ke 3 (tiga) kalinya Direktur Utama/ Direktur mengatas namakan PT.Imindo Uneswa, bahwa pengosongan tanah tersebut mengunakan preman, pembakaran rumah warga, memakai oknum Polisi dan oknum Abri ditambah lagi modusnya melaporkan kepolisi bahwa warga melakukan penyerobotan lahan padahal warga sudah bertempat tinggal pada Tahun 70 an dan sebahagian ada yang mempunyai girik pada Tahun 54 an. Bahwa PT.Imindo Uneswa berdiri sejak Tahun 64 dan telah mati suri pada Tahun 70 an karena salah satu direkturnya telah meninggal dunia dan PT.Imindo Uneswa dari tahun 64 berdiri tidak pernah melakukan perubahan apapun yang dimana telah ditegaskan di UU No.40 Tahun 2007 tentang PT, dalam hal ini semua PT wajib registrasi ulang dan perubahan RUPS PT tersesbut di MENHUKHAM/ DIRJEN AHU HUKHAM dan PT.Imindo Uneswa tidak pernah bayar pajak dan tidak terdaftar pajak atas PT.IMINDO UNEWSA dan alamat kantor sudah tidak ada lg di Jl.Cikini Raya No.70 Jakarta Pusat. Bahwa dengan tegas Sertifikat No.346 seluas 38.530 Meter telah dibatalkan oleh BPN DKI No.001/2008 tertanggal 4 Januari 2008 yang dimana dinyatakan TANAH INI MILIK NEGARA dan telah diumumkan oleh BPN Jakarta Timur di Koran Rakyat Merdeka pada Halaman 11 tanggal 4 Juni 2010. jadi segera laporkan ke Bareskrim Mabes Polri Sopian Sembiring, RW 08, Rw 03, E.S dan B.Y.L dan oknum Polisi yang membantu pembesan tanah tersebut segera lapor ke Propam Mabes Polri ini dan oknum Abri segera laporkan Dan POM Mabes AD semua merupakan dalang semua masalah dan merugikan warga RW 08 & RW 10 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

 

Nama:
Email:
Security Code: