indosiar.com, Jakarta - Mantan petinju era tujuh puluhan Marasal Hutabarat mengamuk saat tim eksekusi Pemkot Jakarta Timur hendak merubuhkan bangunan rumahnya. Ia menolak rumahnya yang terletak di RT 1 RW 6 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara dieksekusi. Karena menurut Marasal, ia belum menerima ganti rugi. Marasal juga terus menunjukkan surat bukti kepemilikan tanahnya. Ia mengaku membeli lahan seluas 250 meter dibantaran kanal timur sekitar tahun 1998. Akte jual beli itu ditandatangani pejabat Pemkot Jakarta Timur dan bermaterai.
Mendapat perlawanan dari Marasal, petugas kemudian urung melakukan eksekusi. Petugas kemudian memindahkan lokasi pembongkaran ke titik lain yang tidak jauh dari rumah Marasal. Dalam eksekusi di Kelurahan Cipinang Besar Selatan ini setidaknya 8 rumah yang ada di bantaran kanal timur dibongkar paksa. Pembongkaran dilakukan karena selain telah menerima ganti rugi diatas lahan tersebut, kawasan ini akan dijadikan jalur drainase.
Pemkot Jakarta Timur menargetkan hingga Jumat pekan ini seluruh bantaran kali kanal timur bersih dari bangunan yang menjadi target eksekusi. Pemkot Jakarta Timur menerjunkan 250 petugas dalam eksekusi ini. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)