indosiar.com, Depok - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah menonaktifkan seorang dosen pria yang diduga melakukan pelesehan seksual kepada sejumlah mahasiswi. Dosen bergelar dokter dengan inisial M tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korbannya. Diduga sang dosen memanfaatkan kapasitasnya sebagai pembimbing skripsi yang meminta mahasiswi datang ke apartemennya untuk bimbingan.
Sekilas tak ada yang tampak janggal di fakultas hukum UI Depok, Jawa Barat. Para mahasiswa tetap dengan aktifitas mereka masing-masing. Tidak semua mahasiswa mengetahui kabar miring mengenai prilaku seorang dosen atau staf pengajar mereka yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Sementara pihak UI sendiri membenarkan adanya laporan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang dosen mereka dan menyatakan masih terus menyelidiki secara intens kasus ini.
Prilaku yang tidak semestinya dari seorang tenaga pengajar UI ini mencuat setelah ada pemberitaan di salah satu media menyangkut adanya beberapa mahasiswa UI yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen mereka. (Johan Taruna/Sup)