indosiar.com, Jakarta - Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kapal yang membawa kayu yang diduga ilegal dikirim dari Katingan, Kalimantan Tengah menuju Teluk Jakarta. Petugas menangkap dua orang sebagai tersangka, sementara seorang lainnya kabur.
Dalam operasi penangkapan di Perairan Teluk Jakarta, Polair Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kapal yang tengah mengangkut puluhan batang kayu yang diduga ilegal dari Katingan, Kalimantan Tengah menuju Teluk Jakarta.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bukti bahwa kapal ini mengangkut kayu 29 persen lebih dari batas toleransi kapasitas angkut kapal.
Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, AKBP Zaenal Arifin Taliwang mengatakan, kelebihan muatan kayu dari kapasitas angkut kapal melanggar ketentuan Undang Undang No.41 tentang kehutanan.
Polisi menangkap dua orang pengirim kayu sebagai tersangka, sementara satu lagi tersangka dinyatakan buron. Menurut polisi, praktek ilegal logging ini berpotensi merugikan negara 4,3 milyar rupiah. (Azhar Pungkashadi/Sup)