indosiar.com, Medan - (Selasa, 17.01.2012) Jelang pilkada di Aceh, aksi penyelundupan ganja dari tanah rencong ke Medan terus marak. Senin sore, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan kembali meringkus enam orang tersangka bandar ganja asal Aceh. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram siap edar.
Berakhir sudah sepak terjang keenam pelaku ini, setelah petugas satuan Narkoba Polresta Medan, mencokok mereka dari tiga lokasi terpisah.
Menurut keterangan kepolisian, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan Munzir Mustafa, warga Aceh Utara. Munzir ditangkap di stasiun bus Kurnia, Jalan Gagak Hitam Medan. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita 24 kilogram daun ganja.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi yang bernama Muzakir, warga Aceh Utara, di stasiun bus Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti yakni daun ganja seberat sepuluh kilogram.
Beranjak dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus 4 orang tersangka lagi, di komplek perumahan Cemara Asri. Dari 4 orang tersangka, petugas menyita barang bukti 46 kilogram daun ganja, yang disimpan di kap mesin mobil.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi Juli Agung Pramono mengatakan, pihaknya menyita 63 bal daun ganja seberat 80 kilogram. Daun ganja tersebut berasal dari kota Aceh, dan akan di jual di kota Medan.
Untuk penyidikan lebih lanjut, ke enam tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta Medan. Para tersangka dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal satu milyar rupiah. (Edi Iriawan/Sup)