indosiar.com, Aceh - Anda harus makin waspada dengan aneka hadiah yang berujung pada penipuan. Pasalnya aksi tersebut terjadi diberbagai daerah. Di Kabupaten Aceh Utara petugas Polsek Sam Talira Aron membekuk 8 anggota sindikat penipuan kupon berhadiah yang dimasukkan dalam kemasan deterjen. Polisi juga mengamankan 500 lebih kupon berhadiah, alat pres deterjen serta lintingan ganja kering dan sebuah mobil.
8 tersangka yang dibekuk polisi ini diantaranya Andi, warga asal Makassar, Samsudin asal Jambi dan Dadang Hermansyah asal Mangkubumi. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai sebuah gubuk sebagai tempat penyimpanan narkoba. Setelah polisi melakukan penggerebekan terungkap bahwa gubuk tersebut merupakan tempat pemalsuan kupon undian dalam deterjen.
Para pelaku memasukan kupon berhadiah palsu kedalam bungkusan deterjen kemasan sacet dan kemudian dipres seperti semula untuk dipasarkan kembali ke masyarakat.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang Undang No.2 tahun 1997 tentang narkotika karena didapati adanya lintingan ganja kering, Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh terhadap aksi penipuan hadiah milyaran rupiah yang terdapat dalam kemasan deterjen. Apalagi jika penyelenggara undian meminta imbalan sejumlah uang dengan berbagai alasan sebelum hadiah diserahterimakan. (Despriani Zamzami/Sup)