indosiar.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional atau BNN, Minggu (17/07/11) kemarin, menggrebek sebuah rumah di kawasan Sentul City Bogor, yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Polisi menyita 250 ribu butir pil ekstasi kualitas kelas satu yang diimpor dari Belanda. Ribuan butir pil ini masuk ke Indonesia melalui Batam. Dari Batam dengan menggunakan jasa ekspedisi laut, barang ini kemudian dikirim ke Bogor lewat pelabuhan Tanjung Priok. Guna mengelabui pemeriksaan petugas, para pelaku yang merupakan sindikat internasional, menaruh ribuan butir pil ekstasi dimasukakan kedalam mesin mixer.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan BNN selama 3 bulan. Berawal dari tertangkapnya 3 tersangka yang berperan sebagai sopir dan kernet. Mereka bertugas mengambil paket ekstasi di pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penelusuran, ketiganya mengirim barang ke rumah ini.
Selain menyita ratusan ribu pil ekstasi, polisi menangkap sindikat ini. Sebagai barang bukti petugas juga mengamankan mobil, mesin mixer, bong bekas alat penghisap sabu, serta sejumlah alat kejahatan lainnya. (Abdul Haris/Sup)