indosiar.com, Cianjur - Petugas Polsek Tanggeung, Cianjur, Jawa Barat, langsung membekuk dua tersangka bernama Dede dan Asep, yang sedang membeli rokok di sebuah kios dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu yang tersimpan dalam beberapa amplop putih sebesar total 8,3 juta rupiah.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua tersangka mengaku membeli uang palsu senilai 8,3 juta rupiah dari seorang bandar uang palsu asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Dadang, seharga 4,5 juta rupiah.
Kedua tersangka selama ini mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok dan makanan di kios-kios dan warung untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polsek Tanggeung.(Erin Darussalam/Ijs)