indosiar.com, Depok - (Rabu, 22.02.2012) Seorang ibu rumah tangga di Depok, Jawa Barat Selasa (21.02) siang, ditangkap di pelataran sebuah pusat perbelanjaan karena kedapatan hendak menjual sepasang bayi kembar. Pelaku yang diduga merupakan sindikat perdagangan itu akan menjual kedua bayi kembar seharga 40 juta rupiah.
Meri Susilowati, warga Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat hanya bisa pasrah di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Depok, Jawa Barat. Perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap anggota polisi yang menyamar sebagai calon pembeli bayi. Pelaku ditangkap di parkiran pusat perbelanjaan di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat saat ingin menjual bayi kembar laki-laki yang masih berumur 12 hari kepada calon pembelinya yang ternyata adalah polisi yang menyamar.
Harga yang ditawarkan pelaku sebesar 20 juta rupiah untuk satu bayi. Bayi kembar berjenis kelamin laki-laki ini diperoleh pelaku dari seorang ibu di wilayah Parung Bogor, Jawa Barat. Pemilik bayi tersebut mendapat uang penganti persalinan sebesar 1 juta 800 ribu rupiah. Polisi tidak menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, karena sang ibu berniat ingin mencari orangtua yang akan mengadopsi bayinya, karena dirinya mengaku tidak bisa membiayai hidup bayi kembarnya. Namun niat ibu bayi justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk dijadikan kesempatan mencari untung materi.
Polres Depok Jawa Barat hingga kini masih mencari tersangka lain, karena polisi menduga tersangka merupakan jaringan penjualan bayi di wilayah Depok dan sekitarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang Undang tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Johan Taruna/Sup)