indosiar.com, Jakarta/Bali - (Jumat, 28.10.2011) Operasi pemberantasan terhadap narkoba terus dilakukan aparat. Dari Denpasar Bali, petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai mengagalkan upaya penyelundupan sabu senilai lebih dari 2 miliar rupiah. Sedangkan dari Jakarta dilaporkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 6 pengedar sabu jaringan internasional dengan barang bukti senilai 19,7 miliar rupiah. Modus sindikat ini adalah dengan mengemas sabu kedalam kemasan kopi dan cokelat.
Para pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini berjumlah 6 orang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta yakni di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dan di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara.
Dari para tersangka polisi menyita 10 koma lima kilogram sabu senilai hampir 20 miliar rupiah. Barang haram itu diselundupkan dari Iran, dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Sabu yang diselundupkan dalam kemasan kopi dan coklat ini rencananya akan dipasarkan di Jakarta, Palembang, serta Surabaya. Saat ini polisi masih memburu 2 tersangka lain, yang berperan membawa sabu dari Iran ke Malaysia.
Sementara itu di Bandara Ngurah Rai petugas bea dan cukai menangkap seorang pria asal Jakarta, karena kedapatan hendak memasukkan barang terlarang narkotika jenis shabu, ke Bali melalui bandara.
Pelaku tiba di Bali menggunakan pesawat Thai Airways, ditangkap saat melewati pintu pemeriksaan penumpang, Bandara Ngurah Rai Bali. Petugas mendapati shabu seberat 968 gram, disimpan di dalam dinding tas kecil miliknya, yang bila dirupiahkan ditaksir mencapai 2 koma 4 miliar rupiah lebih.
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya, dan tidak mau memberikan keterangan apapun, sehingga petugas kesulitan melacak jaringan tersangka.
Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka diserahkan ke Mapolda Bali, untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait aksi bungkam tersangka. Tersangka dikenai Pasal 113 undang-undang narkotika, nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tim Liputan/Sup)