HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Pelaku Sakit Hati

Pria Dibunuh Adik Ipar





indosiar.com, Semarang -
(Senin,26.09.2011) Kasus kekerasan berujung maut yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri akhir pekan lalu terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang pedagang sayur menusuk kakak iparnya karena jengkel lebih dari 2 tahun belakangan ini kerap dicaci maki korban. Korban yang menderita luka parah di perut akhirnya tewas saat dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku yang bersembunyi dikawasan Pelabuhan Tanjung Emas dibekuk polisi.

Jenazah Sutardjo, korban pembunuhan, yang dilakukan oleh Didik Mulyono, adik iparnya sendiri, sempat diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, sebelum dibawa pulang akhir pekan kemarin.

Korban yang berusia 65 tahun itu, menemui ajal, setelah ditusuk menggunakan pisau dapur oleh adik iparnya. Akibatnya korban menderita luka tusuk di bagian perut, hingga kritis, dan dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang. Namun naas, jiwanya tak tertolong.

Usai menusuk sang kakak ipar, Didik, sang pelaku, sempat kabur dan bersembunyi di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebelum akhirnya petugas Polsekta Semarang Barat, berhasil membekuknya.

Sambil bercucuran air mata, pedagang sayur ini mengaku, nekad menikam kakak iparnya, karena jengkel. Sudah dua tahun ini ia selalu dicaci maki oleh kakak iparnya itu. Pria berusia 36 tahun ini mengaku, usahanya untuk mendekati sang kakak ipar, selalu ditanggapi sinis dan dihina. Puncaknya terjadi saat tersangka tersinggung dengan ulah kakak iparnya, yang mengambil begitu saja lemari bekas yang baru saja dicat ulang oleh tersangka. Saat ditanya baik-baik, korban tetap menanggapi sinis, hingga tersangka kalap dan menyambar pisau dapur yang ditusukkannya ke perut korban.

Pisau dapur ukuran 25 sentimeter, yang digunakan tersangka, untuk membunuh kakak iparnya, disita sebagai barang bukti. Atas pembunuhan ini, tersangka terancam Pasal 351 ayat 2, KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agus Hermanto/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: