indosiar.com, Maluku - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik pejabat Kepala Desa Negeri Haruku, Maluku Tengah, Maluku di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (06/08/09) kemarin ricuh. Keluarga keempat terdakwa Kepala Dusun Negeri Haruku nyaris terlibat baku hantam dengan para pendukung pejabat kepala desa. Kericuhan terjadi usai hakim membacakan putusan.
Kericuhan terjadi diluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Ambon setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada empat Kepala Dusun Negeri Haruku dalam kasus pencemaran nama baik pejabat Kepala Desa Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Keluarga dan pendukung para terdakwa langsung marah, memprotes vonis majelis hakim. Nyaris terjadi baku hantam antara pihak tergugat dan yang menggugat, yakni pihak pejabat dan Kepala Desa Julius Kaehatu. Saling kejar antar kedua kubu pun tak dapat dihindari.
Polisi mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai pemicu kericuhan. Namun bentrok tetap saja terus berlangsung hingga diluar halaman Pengadilan Negeri Ambon.
Kericuhan baru reda setelah aparat gabungan Polres Ambon dan Pasukan Reaksi Cepat TNI/Polri tiba dilokasi.
Kasus ini sendiri berawal dari pernyataan tidak setuju warga Desa Haruku atas pengangkatan Julius Kaehatu sebagai Kepala Desa Haruku oleh Bupati Maluku Tengah pada Mei lalu. Aksi protes warga ini dinilai telah mencemarkan nama baik sang pejabat hingga berakhir dengan gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Ambon. (Jabar Tianotak/Sup)