indosiar.com, Jakarta - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara mobil membawa pesinetron Rio Revan ke balik jeruji besi. Penyidik Polsek Metro Jatinegara, secara resmi menetapkan Rio Revan sebagai tersangka, pada Senin (8/3/2010) siang.
Aktor sejumlah judul sinetron ini, terjerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rio kini meringkuk di sel tahanan Polsek Metro Jatinegara.
Kasus pengeroyokan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Otista, Jakarta Timur, pada Minggu (7/3) malam. Menurut korban, Gunawan Pribadi, Rio langsung turun dari mobil bersama seorang temannya, setelah ia membunyikan klakson mobil terhadap mobil Rio, yang menghalangi mobilnya. Akibatnya, korban menderita luka pada bagian wajah, dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Menurut Agustinus Pardede, pengacara korban, sebagai seorang public figure, aksi pelaku sangat brutal, karena dilakukan di hadapan istri korban yang sedang menggendong bayi.
Meski ada upaya dari keluarga tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai, namun pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum. Kasus ini masih ditangani Polsek Metro Jatinegara.(Muhammad Subadri Alrifky/Ijs)