indosiar.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Anton Bachrul Alam kepada wartawan Senin (05/09/11) siang mengatakan, penetapan tersangka kepada pedangdut Saipul Jamil, karena dianggap telah melakukan kelalaian saat mengendarai mobil.
Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil yang dikendarai Saipul Jamil kelebihan muatan. Seharusnya, mobil hanya bermuatan 6 orang, tapi kenyataannya, mobil diisi oleh 10 orang penumpang.
Akibat kelalaiannya tersebut, laju kendaraan menjadi tidak stabil dan diduga menjadi penyebab kecelakaan di KM 97 tol Cipularang, yang menewaskan istri Saipul Jamil, Virginia anggraeni. Saipul sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara.
Anton menambahkan, Saipul rencananya baru akan diperiksa polisi setelah tujuh hari masa berduka, sepeninggal istrinya. Polisi baru memeriksa 4 orang saksi terkait insiden tersebut. (Dedi Irawan/Sup)