indosiar.com, Jakarta - Aparat Polres Jakarta Barat Senin (27/11/06) kemarin, menggelar operasi penyitaan terhadap senjata replika yang dijual tanpa ijin. Selain menyita barang bukti, aparat juga menahan seorang tersangka yang kedapatan membawa senjata replika tersebut.
Penangkapan Aheng berawal dari informasi warga tentang adanya penjualan senjata replika R Shot Gun yang diduga tanpa dilengkapi ijin. Setelah dilakukan penyelidikan maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat ia sedang membawa puluhan senjata replika tersebut.
Ketika dilakukan pengembangan, petugas juga menemukan 5 butir amunisi kaliber 9 milimeter berikut 2 buah magazinnya di rumah tersangka.
Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Edward Syah Pernong penyitaan ini dilakukan selain karena tidak dilengkapi surat ijin, senjata tersebut dapat membahayakan masyarakat dan karena mirip dengan aslinya, maka dapat disalahgunakan untuk kejahatan.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Barat. Senjata replika kemudian akan dibawa ke Pindad untuk diteliti apakah ada kemungkinan dapat senjata tersebut diubah menjadi senjata api. (Dwinanto Agung/Sup)