indosiar.com, Jakarta - Artis Sheila Marcia Josep akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sheila yang tertangkap saat tengah pesta shabu di sebuah apartemen di Jakarta Utara, Agustus lalu terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan membawa narkoba tanpa ijin.
Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat artis Sheila Marcia Senin (15/12/08) kemarin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah kepada artis Sheila. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yakni 2 tahun penjara. Menanggapi vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa, minta waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya.
Artis Sheila Marcia ditangkap dan diseret ke meja hijau karena keterlibatannya dalam pesta narkoba Oktober lalu bersama teman-temannya disebuah apartemen di bilangan Pluit, Jakarta Utara. Jika dalam waktu satu minggu pihak penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding, maka vonis 1 tahun dan denda 5 juta rupiah akan dijatuhkan kepada Sheila Marcia. (Abdul Haris/Sup)