indosiar.com, Situbondo - (Selasa, 17.07.2012) Sidang perdana kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin siang, diwarnai kericuhan. Kesal dengan terdakwa, sejumlah keluarga korban emosi dan terus-terusan mengintimidasi terdakwa, dengan caci maki hingga berupaya menghajar terdakwa di ruang persidangan.
Sidang kasus pembunuhan yang digelar Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur ini, langsung diwarnai kericuhan saat terdakwa Santono memasuki ruang sidang. Keluarga korban Tubyadi, tak bisa mengendalikan perasaan, dan mengeluarkan caci maki, kepada terdakwa, bahkan beberapa diantaranya berusaha menyerang.
Dalam sidang perdana dengan agenda meminta keterangan saksi, terungkap, pembunuhan Tubyadi terjadi dan disaksikan isteri terdakwa, Nurhayati. Terdakwa melakukan tindakan itu karena dibakar api cemburu, setelah mendengar kabar, isterinya berselingkuh dengan korban.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP, dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun hakim minta pengamanan diperketat. (Tomy Iskandar/Sup)