indosiar.com, Lombok Tengah - Sidang kasus perang kampung di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Kamis (18/02/10) kemarin, diwarnai kericuhan. Kasusnya berkaitan dengan perang antar kampung yang mengakibatkan tewasnya 5 orang warga Dayeng Rurung pada bulan September silam. Saat menghadiri sidang kemarin, keluarga korban berusaha menyerang tersangka dan menuntut tersangka segera dihukum mati.
Sejumlah anggota keluarga korban asal dusun Dayeng Rurung, Pujut, Lombok Tengah ini berteriak-teriak dan berusaha menyerang tersangka yang mengakibatkan tewasnya anggota keluarga mereka, ketika terjadi perang antar warga Dayeng Rurung dengan warga Bagik Diwe, September silam.
Bahkan salah seorang keluarga korban berusaha menerobos penjagaan aparat untuk menyerang tersangka menggunakan sapu. Beruntung aksi ini dapat dihalangi aparat dari Mapolres Lombok Tengah yang mengamankan jalannya persidangan.
Kemarahan warga Dayeng Purung ini dipicu pengakuan tersangka Mamiek Rohan, didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Praya yang tak mau mengakui keterangan saksi yang memberatkannya. Keluarga korban yang terbawa emosi ini juga meminta agar majelis hakim segera memutuskan agar tersangka dijatuhi hukuman mati.
Persidangan kasus perang antar warga Dayeng Rurung dengan Bagik Giwe yang menewaskan 5 orang warga Dayeng Purung pada September 2009 ini masih mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Kendati sempat terjadi keributan, persidangan berjalan lancar dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin pekan depan. (Ahmad Sianturi/Sup)