indosiar.com, Surabaya - Dalam sidang lanjutan kasus sabu - sabu dengan terdakwa Roy Marten di Pengadilan Negeri Surabaya kesaksian Fredy teman Roy memberatkan terdakwa. Saksi mengatakan Roy Marten memakai narkoba dua kali yakni dilantai atas dan lantai bawah kamar 668.
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor gayek Roy Marten, Selasa (26/2/08) siang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang juga tersangka yakni Winda dan Fredy. Meski kesaksian kedua teman Roy, Ahong dan Didiet pada siang sebelumnya tidak memberatkan dakwaan Roy, namun kesaksian Fredy kali ini memberatkannya.
Dalam kesaksiannya Fredy mengatakan bahwa Roy turut menggunakan sabu - sabu bersama dirinya Hong dan Winda disuatu apartemen yang ada di Surabaya. Kesaksian Fredy membuat Roy merasa keberatan dengan kesaksian sahabat lamanya itu karena tidak sesuai dengan kenyataannya yang terjadi. Rencananya sidang lanjutan akan digelar Rabu mendatang dengan menghadirkan saksi yakni dokter yang selama ini menangani proses rehabilitasi Roy. (Tim Liputan/Dv).