HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Terdakwa Pernah Ancam Membunuh Korban

Sidang Pembunuhan Mahasiswa UI



indosiar.com, Depok - Sidang kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi mendapat penjagaan ketat personil Polres Metro Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan saksi orangtua dari Anita Rahmat korban pembunuhan memberikan keterangan bahwa sebelum melakukan pembunuhan terdakwa Acong mengancam akan membunuh korban.

Tiga terdakwa pembunuh mahasiswa UI yakni Johanes Martinus alias Dado alias Martin bin Tedi Gunawan, Mulyadi Dwi Asmono alias Acong bin Fadilah dan Maulana Reza alias Item bin Nazaruddin mendapat pengawalan polisi saat dibawa ke ruang sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat.

Sidang kedua yang digelar dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa batal dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yakni kedua orangtua dari Anita Rahmat yang menjadi korban pembunuhan ketiga terdakwa Januari lalu.

Dalam kesaksiannya, kedua orangtua Anita Rahmat mengatakan bahwa anaknya pernah diancam dibunuh oleh Acong, namun kesaksian kedua orangtua Anita Rahmat disanggah tersangka Acong. Acong mengaku sejak tahun 2004 tak berhubungan lagi dengan Anita Rahmat.

Situasi sempat memanas saat ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan. Anggota Polres Metro Depok Jawa Barat harus bekerja lebih ketat saat memindahkan tiga tersangka dari ruang sidang ke mobil tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (Iwan Kurniawan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: