HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI

Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan Radar Bali





indosiar.com, Denpasar
- Pernyataan dan ancaman yang disampaikan terdakwa otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Prabangsa, memicu terjadinya kericuhan begitu usai sidang perdana kasus pembunuhan tersebut.

Wartawan yang tidak terima mendengar ancaman itu, langsung emosi dan berusaha mendekati terdakwa Ir I Nyoman Susrama MM, yang merupkan otak pembunuhan itu.

Aparat keamanan langsung mengamankan terdakwa untuk menghindari terjadinya kericuhan yang lebih besar.

Bersama aparat keamanan, para wartawan lain berusaha menenangkan rekan-rekan mereka yang emosi.

Dalam sidang perdana ini, pihak jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Prabangsa.

Dalam tuntutannya, I Nyoman Susrama, terdakwa I, yang juga merupakan adik kandung Bupati Bangli, I Nengah Arnawa, didakwa jaksa penuntut sebagai otak pembunuhan dan dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sidang perdana ini juga menghadirkan 7 terdakwa lain, dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan dakwaan.(Arif Rahman/Ijs)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: