indosiar.com, Jakarta - Sindikat pemalsu cukai rokok yang berpusat dikawasan Slipi, Jakarta Barat dibongkar aparat gabungan bea cukai DKI Jakarta dan Jawa Timur. Penggerebekan itu membawa petugas ke pemukiman elit Lippo Karawaci tempat pembuatan hologram cukai palsu. Pemasluan cukai itu merupakan yang tercanggih dan juga terbesar dan diduga telah merugikan negara ratusan milyar rupiah.
Inilah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan hologram cukai palsu di Cluster Taman Ayu Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Di rumah nomor 389 ini, petugas bea cukai melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan bahan baku hologram cukai palsu dan puluhan hologram palsu yang sudah jadi.
Tak hanya itu, di rumah ini petugas juga menemukan sejumlah peralatan produksinya dan mengamankan seorang pembantu rumah tangga. Sedangkan pemilik rumah yang berinisial B, sudah diamankan terlebih dahulu dikawasan Slipi, Jakarta Barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah pembuatan hologram cukai palsu dikawasan Lippo Karawaci, Tangerang ini merupakan satu paket dengan rumah pembuatan pita cukai rokok palsu dikawasan Slipi, Jakarta Barat yang sudah terlebih dulu digerebek petugas beberapa jam sebelumnya.
Terbongkarnya sindikat pembuatan pita cukai palsu itu memang diawali dari penggerebekan disebuah percetakan di Jalan Andong Raya No.33. Setelah petugas gabungan bea cukai DKI Jakarta dan Jawa Timur melakukan pengintaian selama 2 bulan di lokasi ini akhirnya Minggu (17/05/09) kemarin, petugas menggerebek lokasi percetakan yang telah beroperasi selama 7 tahun dan menyita lebih dari 500 ribu pita cukai rokok palsu, 7 roll kertas bahan baku pita cukai, 50 roll hologram, 90 an kaleng tinta cetak berikut 4 unit mesin pencetaknya.
Dari lokasi ini petugas juga menangkap 2 orang tersangka berinisial B dan H yang seorang diantaranya merupakan otak sindikat tersebut. Petugas menduga seorang oknum polisi terlibat dalam sindikat ini, pasalnya saat digerebek seorang berpangkat perwira pertama berhasil kabur dan meninggalkan sebuah mobil dinasnya. Akibat aksi pemalsuan ini negara dirugikan sekitar setengah triliun rupiah.
Hingga kini petugas masih mengembangkan kasus ini dan akan mengkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam sindikat ini. (Tim Liputan/Sup)