HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI

Sindikat Penjualan Bayi, 2 Oknum Wartawan Diduga Terlibat



indosiar.com, Makassar  - Aparat kepolisian Polwiltabes Makassar Sulawesi Selatan mengagalkan praktek penjualan bayi berusia 4 bulan disalah satu hotel di Makassar. Rencananya bayi ini akan dijual kepada seseorang di Jakarta dengan harga 35 juta rupiah. Polisi pun menangkap 3 orang dan 2 diantaranya oknum wartawan.

Bayi berusia 4 bulan yang rencananya akan dijual ini bernama Steven Rolando Rumbia. Perdagangan bayi ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 oknum wartawan yang tengah mencari-cari bayi untuk dijual ke Jakarta.

Polisi kemudian memancing mereka dengan menyamar sebagai penyedia bayi. Para tersangka dihubungi  untuk melakukan negosiasi disalah satu hotel di Makassar. Setelah berkumpul, polisi langsung menangkap mereka. Polisi menangkap 3 orang, 2 diantaranya mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu media mingguan.

Mereka yang ditangkap masing-masing Alex yang diduga sebagai penadah serta Maksimus Mutiara dan Hariyani. Menurut pengakuan Alex, bayi dijual dengan harga 35 juta rupiah. Rencananya akan dibawa ke Jakarta dan dijual kembali kepada seseorang.

Sementara Maksimus dan Hariyani, 2 oknum wartawan yang ikut digelandang ke Mapolwiltabes Makassar menampik menjadi sindikat penjualan anak. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal penjualan bayi itu. Menurutnya, bayi itu diambil dari Daeng Kena dan cuma diminta mengantarkannya. Polisi menyita barang bukti berupa tanda bukti kwitansi penjualan bayi seharga 35 juta rupiah. Dua kwitansi bermaterai dengan nilai uang 15 juta dan 20 juta rupiah.

Berdasarkan data Polwiltabes Makassar sepanjang tahun 2007 ini tercatat 4 kasus perdagangan anak dibawah umur yang ditangani Polwiltabes Makassar. Sebagian besar pelakunya telah ditahan. (Saharudin Ridwan/Suup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: