HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Korban Disekap Seminggu dan Digagahi Enam Kali

Siswi SMA Diculik dan Diperkosa Teman Facebook




indosiar.com, Nganjuk -
(Senin, 16.01.2012) Hendaknya kita lebih bijak dalam menggunakan situs jejaring sosial semacam facebook. Di Nganjuk, Jawa Timur seorang siswi kelas 2 SMA menjadi korban penculikan dan pelecehan seksual. Korban dibawa lari hingga 8 hari oleh teman yang baru dikenalnya lewat facebook dan ditiduri hingga 6 kali. Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku berprofesi sebagai dokter.

SL, siswi SMA warga Desa Kemaduh, Baron, Nganjuk, Jawa Timur diperiksa secara intensif di Mapolsek Baron Nganjuk setelah dilaporkan oleh Sutaji, ayah korban atas laporan menjadi korban penculikan. Korban yang masih berusia 16 tahun ini menjadi korban penipuan lewat jejaring sosial facebook oleh Agus Fiksanto, warga kelurahan Karang Pacar, Bojonegoro yang baru dikenalnya di facebook.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan nama palsu di facebook bernama Dani. Pria bertato ini mengaku berprofesi sebagai dokter. Korban yang masih polos percaya dan terlanjur tukar nomor ponsel. Korban akhirnya dibawa kabur oleh pelaku ke Surabaya dan Bojonegoro selama 8 hari.

Selama 8 hari itu, orangtua korban terus mencari di Surabaya dan Sidoarjo namun tidak juga menemukan jejak anaknya. Akhirnya pada hari Kamis, korban menelpon Sutaji, ayah korban bahwa akan pulang hari Minggu bersama Agus Fiksanto. Usai pulang, orangtua korban langsung melaporkan Agus ke Polsek Baron. Dihadapan penyidik, Agus mengaku membawa lari korban ke rumahnya di Bojonegoro usai kenal lewat facebook. Selama 8 hari di rumah pelaku, korban ditiduri sebanyak 6 kali.

Karena korban masih dibawah umur, pihak Polsek Baron langsung melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres Nganjuk. Pelaku terancam dengan Undang Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Danu Sukendro/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
22-Jan-2012 09:57:16 WIB by indah
tutur tinular yg skarang tolong ganti dengan yang dulu

 

Nama:
Email:
Security Code: