indosiar.com, Sumedang - Seorang sopir bus ditangkap polisi karena memperdaya seorang siswi kelas III SMA di Sumedang, Jawa Barat. Pelaku mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung dan mengiming - imingi korban dengan cek palsu senilai 4,7 milyar rupiah. Setelah sempat membawa korban kabur dan menggauli korban selama 10 hari, pelaku akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Sopir Perum Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD) itu dibekuk personil kepolisian Sektor Darmaraja Sumedang, Jawa Barat dikawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah karena diduga telah melarikan seorang gadis berinisial TA selama 10 hari. Sopir bernama Sapta Nugroho (39 tahun), asal Pesing, Jakarta Barat ini mengaku dikenalkan kepada korban oleh rekannya sesama sopir.
Untuk memperdaya sang gadis, tersangka mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung dan mengiming - iming uang yang tertera dalam cek palsu sebanyak 4,7 milyar rupiah, hingga korban tergiur dan mau diajak. Tersangka mengaku mendapat cek senilai 4,7 milyar itu dari pinggir jalan.
Korban sempat dibawa ke berbagai tempat, antara ke Jakarta, Bandung dan Semarang. Mereka menginap di hotel dan berhubungan intim layaknya suami isteri. Selama itu pelaku berhasil membujuk korban untuk menjual telepon selularnya sebagai bekal hidup.
Keluarga korban yang datang ke Mapolsek Darmaraja mengaku tak mengenal tersangka, sedangkan korban kini diliputi trauma. Tersangka kini harus mempertanggungjawaban perbuatannya disel tahanan dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP, karena membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Denni Muhammad Arif/Dv).