indosiar.com, Batam - Dua pelaku sindikat penjualan senjata api ilegal antar negara berhasil ditangkap petugas Polsekta Batu Ampar, Batam. Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai staff Bupati Tanjung Balai Karimun yang mengaku mendapatkan senjata api dari Malaysia.
Beni Abidin, staff Bupati Karimun dan Munaizar, tersangka perantara sindikat penjual senjata api ilegal ini tak berkutik saat kedua pelaku digiring petugas polisi. Dua pelaku ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda, yaitu dikawasan Harbour Bay Batam dan di kawasan Batu 11 Tanjung Pinang.
Dari tangan pelaku petugas menyita 1 buah senjata api jenis FN beserta 10 peluru aktif. Munaizar mengaku mendapatkan senjata api itu dari Deni yang bekerja sebagai staff Bupati Tanjung Balai Karimun. Polisi menangkap Deni Abidin setelah masuk jebakan yang dibuat petugas. Keduanya langsung digiring ke Mapolsekta Batu Ampar.
Kepada wartawan awalnya Deni membantah telah melakukan penjualan senjata api ilegal dan menurutnya dirinya tertangkap tidak sedang melakukan transaksi penjualan. Namun kepada petugas Munaizar mengaku telah menjual 2 unit senjata api berjenis FN yang didapatnya dari Deni. Sedangkan Deni mengaku senjata api itu didapatnya dari seorang pria asal Malaysia bernama Iwan seharga 2,5 juta dan dijual dengan harga 7,5 juta sampai 11 juta kepada pembelinya.
Kapoltabes Barelang mengatakan, masih akan menelusuri sindikat penjualan senjata api ilegal ini termasuk untuk menangkap Iwan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). (Oki Indra/Dv).