indosiar.com, Serang - Penyidikan kasus tewasnya istri seorang prajurit TNI Angkatan Darat di Serang, Banten yang dibantai dalam rumah atas perintah suaminya terus berlanjut. Dua pelaku pembantaian korban, ternyata teman suami korban yang sama - sama berstatus anggota TNI dan Polri yang dibayar 8 juta rupiah untuk menghabisi nyawa korban.
Hingga kini tersangka Kopral Kepala Su, oknum anggota TNI Pandeglang dan rekannya dari kesatuan yang sama Prada BW. Tersangka kasus pembunuhan isteri Kopka Su Minggu (1/9/09) siang lalu, masih diamankan di Markas Datasemen Polisi Militer 34 Siliwangi di Serang, Banten.
Prada BW diringkus saat berada di asrama Batalyon 320 Badak Putih, Pandeglang tempatnya bertugas. Sementara itu Bripka HS, yang diduga juga terlibat dalam pembunuhan masih diperiksa secara intensif di Mapolres Cilegon. Sebagai barang bukti selain menyita topi dan telepon genggam, aparat juga mengamankan motor dalmas yang dipakai tersangka Prada BW saat menuju rumah korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui ketiganya sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Pujina, istri Kopka Su. Kopka Su mengaku kesal sering dihina dan diludahi istrinya. Ia bahkan mengaku anak kedua mereka hasil perselingkuhan. Oknum Tamtama, Kompi Markas Mapan Batalyon 320 Batak Putih, Pandeglang kemudian menyuruh rekannya Prada BW untuk menghabisi nyawa istrinya dengan iming - iminganbayaran 8 juta rupiah.
Diluar dugaan BW malah minta bantuan Bripka HS yang kemudian membunuh korban, dengan belasan tusukan. (Henny Murniati Supaedi/Dv).