HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Gara-gara Cekcok

Suami Siram Istri dan Anaknya dengan Air Panas



indosiar.com, Semarang - (Jumat, 18.11.2011) Kompleknya masalah rumah tangga memang membuat sebagian orang menjadi gelap mata. Di Blora, Jawa Tengah, seorang ayah menyiram istri dan anaknya dengan air panas. Pelaku nekat menyiram sepanci air panas yang berada diatas kompor karena marah dimintai uang istrinya.

Supali warga Brumbung, Jepon, Blora harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Supali ditangkap setelah menganiaya anak istrinya sendiri. Sementara sang istri dan anaknya yang masih balita harus menginap di rumah sakit.

Lamini dan anaknya Royhan yang baru berusia 2 tahun harus mendapatkan perawatan medis karena luka siraman air panas. Sebelum terjadi penganiayaan, Lamini terlibat cekcok mulut dengan suaminya. Masalahnya sang suami marah karena dimintai uang untuk membeli susu anaknya. Sang suami yang marah langsung menguyur dengan panci berisi air panas kepada istrinya yang sedang mengendong anaknya.

Usai menganiaya istrinya, Supali langsung kabur. Tetangga yang mendengar teriakan kesakitan Lamini kemudian berdatangan dan membawa mereka ke rumah sakit.

Supali menyangkal sengaja melukai istri dan anaknya. Ia berdalih, tidak sengaja menumpahkan air panas itu. Apapun pengakuan pelaku, polisi tetap menahannya karena sudah melukai anak istrinya. Polisi menjerat Supali dengan Undang Undang tentang KDRT. (Agus Hermanto/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
20-Nov-2011 14:34:52 WIB by farida
bikinnya enak,eh giliran kebutuhan sang anak marah2 gak mau ngasih/gk punya uang buat beli susu malah ibu dn anaknya mau dimpusin...makanya pak mikir2 dulu kebutuhan rmh tangga itu banyak apalagi klu sdh punya anak,jangan mau enaknya saja.dasar laki2 tolol smpai begitu tega terhadap istri dn darah dagingnya sendiri...

 

Nama:
Email:
Security Code: