indosiar.com, Surabaya - Tim Reserse Narkoba Polwiltabes Surabaya Senin (03/12/07) menggelar reka ulang penangkapan Roy Marten dan para tersangka lain di Hotel Novotel, Surabaya. Dalam rekonstruksi ini Roy lebih banyak menolak adegan yang tertulis di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) karena dinilai tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Rekonstruksi ini diikuti oleh semua tersangka yang terlibat saat penangkapan di Novotel termasuk Ahong, Freddy, Didit dan Winda. Dalam reka ulang ini dipraktekan mulai adegan saat para tersangka melakukan aktivitas di hotel sebelum ditangkap, proses penggerebekan hingga polisi menemukan barang bukti dan kemudian membawa para tersangka ke kantor polisi.
Sementara itu Roy Marten menolak sejumlah adegan yang harus dilakukannya. Roy Marten beralasan bahwa adegan yang tertulis dalam BAP ini tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, termasuk aktivitasnya di kamar dimana ia ditangkap. Karena penolakan tersebut banyak adegan Roy Marten yang diperankan oleh petugas kepolisian.
Meski ada penolakan dari Roy Marten, namun polisi tetap melanjutkan rekonstruksi hingga selesai dan menurut polisi rekonstruksi tersebut merupakan bagian kelengkapan BAP agar siap diserahkan ke Kejaksaan. Petugas juga meminta Roy Marten menandatangani berkas penolakan BAP. (Tim Liputan/Sup)