indosiar.com, Sibolga - Ratusan warga Sirandoru, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (17/3/09) kemarin, mengamuk dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Sibolga,sesaat setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada 10 terdakwa pelaku pengrusakkan PT. Nauli Sawit. Bahkan sempat terjadi aksi saling pukul dengan aparat saat seorang dari mereka ditahan aparat.
Wanita ini mengamuk dan histeris, begitu hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, memvonis bersalah suaminya salah satu dari 10 terdakwa kasus pengrusakkan kantor PT. Nauli Sawit.
Para isteri dan puluhan kerabat terdakwa lainnya yang hadir di pengadilan, juga mengamuk tak terima putusan pengadilan. Mereka bahkan sempat terlibat saling pukul dengan aparat keamanan. Terlebih saat polisi menahan salah seorang dari mereka.
Polisi akhirnya mengalah dan melepas warga yang ditangkap. Kerusuhan di Gedung Pengadilan Negeri Sumatera Utara ini terjadi dihadapan Kejari dan Kapolres Sibolga. Vonis 1 tahun penjara bagi ke 10 terdakwa yang dijatuhkan berawal dari kasus sengketa lahan antara warga dengan PT. Nauli Sawit.
Tim penasehat hukum para terdakwa bertekad akan mengadukan kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Kepolisian, karena proses penyelidikan dan penyitaan polisi dinilai tak sesuai KUHAP. (Edi Iriawan/Dv).