
indosiar.com, Semarang - Pujiono Cahyo Dwiyanto alias Syekh Puji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencabulan dan eksploitasi anak dalam hal ini gadis 12 tahun yang telah dinikahinya bernama Lutfiana Ulfa. Syekh Puji dinilai melanggar Undang - Undang Perlindungan Anak dan terbukti tidak punya izin menikahi Ulfa.
Setelah sempat mangkir dalam pemeriksaan kedua akibat sakit. Pujiono Cahyo Dwiyanto alias Syekh Puji, pengusaha asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Senin (16/3/09) pagi kembali mendatangi Mapowiltabes Semarang, Syekh Puji menjalani pemeriksaan lanjutan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan eksploitasi anak.
Dibalik pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa, gadis yang baru berumur 12 tahun. Berbeda dengan pemeriksaan pertama yang dijaga ketat puluhan pengawal pribadi kedatangan pemilik Pondok Pesantren Nafal Al Qur'an Senin (16/3/09) kemarin, hanya ditemani isteri dan anak serta tim kuasa hukumnya.
Syekh Puji juga banyak tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan. Begitu datang ia langsung menuju ruangan penyidik perempuan dan anak. Satreskrim Polwiltabes Semarang menjalani pemeriksaan lanjutan, disela pemeriksaan Pujiono mendapat kesempatan istirahat untuk menunaikan sholat serta makan bersama anggota keluarganya.
Malam harinya Kapowiltabes Semarang Kombes Pol. Edward Espeno mengatakan, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjawab 110 pertanyaan, Syekh Puji dianggap melanggar Pasal 82 dan 88 Undang - Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terbukti tidak mempunyai izin menikahi Ulfa.
Sebab sesuai Undang - Undang jika menikahi anak dibawah usia 16 tahun, harus ada izin dari orangtua sang anak. Sementara dalam kasus ini izin tersangka ditolak Pengadilan Agama. Syekh Puji sendiri enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal penetapan dirinya sebagai tersangka. (Agus Hermanto/Dv).