HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Kasus Mutilasi

Tersangka Pelakunya Ditangkap



indosiar.com, Jombang - (Kamis, 22.12.2011) Setelah menghilang selama hampir sebulan dan dinyatakan buron oleh pihak kepolisian Siti Mujayanah, istri korban yang diduga sebagai pelaku mutilasi Rabu sore berhasil ditangkap polisi. Bersamaan dengan tertangkapnya Mujayanah, polisi kembali menemukan potongan kedua kaki korban yang dikubur di areal persawahan sekitar 500 meter dari rumah korban.

Berakhir sudah pelarian yang dilakukan Siti Mujayanah, 45 tahun warga Desa Pengaron, Jombang. Wanita ini diduga sebagai pelaku pembunuhan mutilasi terhadap Suyitno, 55 tahun yang tak lain suaminya sendiri.

Wanita setengah baya ini ditangkap aparat kepolisian di persembunyiannya di pemakaman umum Kembang Kuning, Mojowarno, Jombang. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap wanita ini. Dan untuk memastikan korban mutilasi tersebut adalah Suyitno, pihak kepolisian masih menunggu hasil test DNA.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi mendapatkan petunjuk dan kembali melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang masih belum ditemukan. Setelah melakukan penggalian diareal persawahan sekitar 500 meter dari rumah korban, petugas kembali menemukan potongan dua kaki korban yang dibungkus karung.

Terkuaknya kasus mutilasi ini berawal dari ditemukannya tengkorak kepala manusia pada Jumat petang di pinggir parit persawahan. Pada tempurung kepala terdapat retakan akibat pukulan benda tumpul. Warga menyakini tengkorak kepala ini merupakan korban mutilasi. Dua hari kemudian Minggu sore polisi kembali menemukan sejumlah potongan tubuh korban yakni berupa tulang rusuk, tulang lengan dan potongan tulang panggul. Bagian tubuh korban mutilasi tersebut ditemukan sekitar 50 meter dari tempat ditemukannya kerangka tengkorak kepala korban. (Diak Eko Purwoto/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: