indosiar.com, Jakarta - Farid Priyadi alias Bombom alias Alif, warga Cimangu Permai, Bogor, Jawa Barat ini, berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Rabu sore (7/10/2009).
Farid ditangkap atas tuduhan membunuh seorang mahasiswi Trisakti bernama Novita Purnamasari didalam kamar Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 21 September 2009 silam.
Selama lebih dari 2 minggu ini, tersangka bersembunyi di wilayah perbukitan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Ditempat ini pula, polisi meringkus tersangka.
Tersangka yang masih berusia 19 tahun ini, ternyata merupakan teman korban Novita yang cukup akrab. Kepada polisi, tersangka mengaku pembunuhan yang dilakukannya bermotifkan rasa sakit hati kepada korban yang menolak memberi pinjaman uang kepada tersangka, untuk lebaran.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, antara lain sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh, 2 buah telepon genggam milik korban, 1 unit laptop milik korban dan uang korban sebanyak 2 ribu dollar Amerika.
Sebelumnya, polisi sempat menduga motif pembunuhan sadis ini bukan dilatarbelakangi niat kejahatan atau perampokan, karena uang tunai berikut cek senilai 100 juta rupiah tidak diambil pelaku.
Saat itu diketahui, hanya telepon blackberry milik korban yang raib.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang KUHP Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.(Jayadi/Ijs)