indosiar.com, Situbondo - Setelah menjadi buronan dalam lima bulan terakhir polisi akhirnya berhasil menangkap 3 dari 6 pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang juragan sarang burung walet di Situbondo, Jawa Timur. Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan balok kayu kemudian dibekap dengan kain hingga mati lemas. Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku bernama Feri (19 tahun), Tatang (21 tahun) dan Slamet (25 tahun), ditangkap tim Resmob Polres Situbondo disebuah tempat persembunyian mereka di daerah Denpasar, Bali. Ketiga warga Desa Patokan, Kecamatan Traksaan, Probolinggo ini ditangkap menyusul keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang juragan sarang burung walet Liem Kim Kwan alias Suryadi, warga Desa Kinan Sari, Situbondo 12 Februari 2009 lalu.
Saat itu korban ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka disekujur tubuh dan dibekap dengan kain. Korban sendiri baru ditemukan beberapa hari setelah terbunuh dalam kondisi tubuh sudah membusuk tak jauh dari lokasi sarang walet miliknya.
Sementara itu usai membunuh dan menjarah sekitar satu kilogram sarang walet milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan masing-masing mendapat bagian 500 ribu rupiah. Kepada petugas tersangka mengaku nekad membunuh lantaran kepergok saat menjarah sarang walet milik korban.
Kombes Pol Imam Johari, Kapolwil Besuki menegaskan, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sejauh ini polisi juga terus memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. (Tommy Iskandar/Sup)