indosiar.com, Jambi - (Kamis, 08.12.2011) Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jambi. Keluarga korban mengamuk begitu hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Jufri, pelaku pembunuhan yang dinilai terlalu ringan yakni hanya 15 tahun penjara.
Johanes Baba, ayah korban ini mengamuk sambil berteriak hendak mengejar hakim dan terdakwa. Tidak itu saja, keluarga korban lainnya juga mengamuk karena gagal menangkap terdakwa Jufri yang berhasil lolos.
Akibat kericuhan ini pintu kaca depan pengadilan Negeri Jambi pecah ditendang keluarga korban yang kesal. Jufri divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, sesuai tuntutan JPU berdasarkan Pasal 338 KUHP. Ia terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan besi penambal ban hingga kepala korban remuk.
Namun vonis ini dianggap ringan oleh keluarga, sehingga terjadi kericuhan di pengadilan.(Nurasdi Chaniago/Sup)