indosiar.com, Tangerang - Upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri masih terus terjadi. Seorang warganegara Taiwan dibekuk petugas Airport Interdiction Bandara International Soekarno - Hatta, karena kedapatan menyelundupan sabu senilai 2,5 milyar rupiah. Sabu seberat 2,5 kilogram lebih tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam koper.
LCC warganegara asing asal Taiwan ini, tak berkutik saat petugas Bea Cukai Soekarno - Hatta menggelandangnya. LCC ditangkap petugas di Terminal II Bandara International Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten. Pria ini tertangkap tangan karena kedapatan akan menyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram lebih.
Tersangka datang ke Indonesia dengan pesawat Eva Air Airlines dengan nomer penerbangan CX 237, menyelundupkan sabu dengan cara dibungkus plastik dan disembunyikan di dinding koper. Selain karena gerak - geriknya mencurigakan barang terlarang tersebut juga terdeteksi X - Tray.
Dari paspornya tersangka diketahui baru sekali masuk Indonesia. Pihak Bea Cukai, BNN dan Mabes Polri kemudian melakukan pengembangan kasus penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan narkotika international.
Petugas juga berhasil menangkap Catherine warganegara Indonesia, sebagai pemesan barang haram tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan ke pihak Mabes Polri.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang - Undang nomer 5, tahun 1997, tentang psikotripika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Dv).