Video
Al Amin Didakwa Memeras
indosiar.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pengadilan tindak pidana korupsi mendakwa Al Amin Nasution telah menerima suap dari sekertaris daerah Bintan Azirwan. Dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Selasa (26/8) disebutkan Al Amin telah melakukan beberapa pelanggaran.
Jaksa Penuntut Umum Suwarji menyebut Al Amin dalam dakwaan primer menerima suap senilai Rp 75 juta dalam kaitan jabatannya sebagai anggota komisi IV untuk menyetujui alih fungsi hutan di Bintan kepulauan Riau dan Alih Fungsi hutan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Perbuatan Al Amin itu melanggar melanggar pasal 12 huruf A, C, I tentang menerima suap, dan memeras.
Al Amin juga didakwa telah menerima uang suap dalam pengadaan alat Global Positioning System (GPS) dari PT Amega Geoystem dan PT Data Script. Bersama dengan Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan Ir Ali Arsyad menerima uang senilai Rp 1,5 milyar dan Rp 286 juta. Dari pemberian itu Al Amin merima uang dalam bentuk mata uang asing senilai 150 ribu dollar Singapura. Al Amin didakwa melanggar pasal 12 E tentang suap dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Saat ditangkap pada 9 April 2008, KPK menyita uang Rp 3,9 juta dan Rp 60 juta dari tangan Al amin. Penangkapan juga mendapati foto copy hasil rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Malam Sambat Ka'ban.(Her/Alv