
indosiar.com. Hollywood. Aktor laga Hollywood Wesley Snipes dilaporkan telah dijatuhi hukuman penjara atas dakwaan menghindari pajak. Pada bulan Februari 2008 lalu, bintang trilogi "Blade" itu telah dinyatakan bersalah karena gagal membayar pajak selama 5 tahun terakhir ini, namun bebas dari dakwaan sengaja melakukan penipuan pajak dan memberikan pernyataan palsu mengenai pajaknya dan juga 3 dakwaan lainnya.
Sayangnya hal-hal yang meringankan Snipes itu tidak membuat hakim William Terrell Hodges pada Kamis kemarin (24/04) di pengadilan Florida menjatuhkan hukuman ringan. Malah dia menjatuhkan hukuman cukup berat yang membuat sang bintang harus mendekam di sel selama 3 tahun. Pada pekan lalu sederet pesohor Hollywood diantaranya Woody Harrelson dan Denzel Washington mengirimkan surat yang berisi pernyataan bahwa kesalahan Snipes tidak seharusnya dijatuhi hukuman penjara dan sebaiknya diberikan hukuman percobaan,
Belum diketahui kapan Snipes akan menyerahkan diri untuk masuk ke penjara dan juga lembaga pemasyarakat tempat ia menjalani hukuman tersebut. Wesley Snipes pada saat dijatuhi hukuman penjara, meminta maaf atas kesalahannya kepada keluarganya, pengadilan dan juga masyarakat. Ia juga memohon pengadilan agar bisa memberikan keringanan dan kesempatan untuk menebus kesalahannya. Belum diketahui apakah Snipes akan mengajukan naik banding atau tidak? (Holl/IMDB/Fachri)